*Pasutri 2 Bulan Jualan Sabu
KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.ID - Bisnis narkoba yang dilakoni pasangan suami istri (pasutri) Junaidi (50) dan Rosi (45), harus berhenti sementara. Warga Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, itu diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKI.
Keduanya ditangkap Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, karena menjual sabu-sabu di rumahnya. “Pertama kali ditangkap tersangka J, dalam warungnya,” kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin SKom SH, kemarin.
BACA JUGA:Cetak Generasi Muda Unggul, BSI Scholarship 2024 Targetkan 2.300 Pelajar dan Mahasiswa
Dari tersangka Junaidi, didapati 1 paket sabu. Suara gaduh penangkapan di warung, membuat istrinya, Rosi, keluar dari rumah. “Setelah dibujuk, tersangka R mengeluarkan dompet hitam dari dalam bajunya. Berisi 7 paket sabu lagi,” ujar Biladi, didampingi Kanit 1 Iptu Jimmy Winata ST.
Total berat dari 8 paket sabu itu, bruto 1,78 gram. Barang bukti lainnya, pipet plastik bentuk sendok dan peniti. Pengakuannya, tersangka sudah 2 bulan menjual sabu dari rumahnya. ”Mereka bergantian saja, kadang-kadang istri melayani (pembeli), atau suaminya,” ungkap Biladi.
Keuntungan yang didapat dari bisnis sabu ini, tergantung dari paket yang dijual. Mulai dari paket harga Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp150 ribu. Sekaligus siapkan tempat menyabu? ”Belum sampai ke sana, tidak kami temukan bong alat isab sabu. Tapi masih akan kami kembangkan,” ulasnya. (*)