Selesaikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, KLHK Apresiasi PLN

Jumat 14 Jun 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Andika
Editor : Edi Sumeks

YOGYAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - PT PLN (Persero) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar workshop dan rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 

Hadir Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah KLHK, Rossi Tjandrakirana beserta jajaran, Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir dan jajaran, serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta.

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan. Sebagai kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Pembangunan transmisi, pembangkit, dan jaringan distribusi tak lepas dari penggunaan lahan, di antaranya kawasan hutan. 

Tahun 2024 dan di waktu mendatang PLN akan membangun lebih banyak infrastruktur ketenagalistrikan. Terutama dengan adanya tantangan mewujudkan transisi energi, PLN akan membangun Pembangkit EBT dengan tenaga surya, angin, panas bumi beserta jaringan transmisi yang dalam pembangunannya menggunakan lahan kawasan hutan.

BACA JUGA:Jaga Keandalan Kabel Laut Sumatera-Bangka, PLN Jalin Sinergi Dengan Pangkalan TNI AL

BACA JUGA:Perhatikan Daya Beli Masyarakat PLN Dukung Pemerintah Jaga Mutu Pelayanan, Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap

Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Ahmad Mustaqir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian LHK yang telah mendukung langkah pembangunan oleh PLN dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 

"PLN berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan Kementerian LHK. Terutama dalam penerbitan izin PPKH dan upaya pendampingan kepada PLN melaksanakan kewajiban PPKH. PLN berkomitmen segera menuntaskan kewajiban PPKH sesuai waktu yang ditetapkan. Kami telah menyiapkan langkah strategis penyelesaian pemenuhan komitmen kewajiban PPKH, diantaranya dengan melakukan sinkronisasi data dan koordinasi yang intensif dengan seluruh unit PLN," ujar Mustaqir.

Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir Roosi Tjandrakirana MSi mengatakan pemenuhan komitmen kewajiban penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan ketenagalistrikan harus menjadi perhatian PLN.

"PT PLN sebagai pemegang PPKH terbanyak dan sebagai BUMN harus menjadi teladan dalam penaatan pemenuhan komitmen dan kewajiban PPKH. Kami mengapresaisi atas upaya PLN dalam membenahi upaya penyelesaian kewajiban PPKH dan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan," ungkap Rossi.

BACA JUGA:Upgrade 20 Guru, Kerja Sama Disdik Sumsel-PLN UPDL, Lahirkan Lulusan Sesuai Kebutuhan DUDI

BACA JUGA:Tuntaskan 512 Aset Lahan Belum Sertifikasi, PLN Perkuat Sinergi Dengan ATR/BPN

Manager Perizinan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan, Marudut Simarmata menyampaikan khusus di wilayah kerja PLN UIP Sumbagsel, saat ini telah berproses penyelesaian kewajiban sepuluh PPKH dengan dua PPKH diantaranya telah diselesaikan hingga serah terima Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Terima kasih atas dukungan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian LHK, BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Dengan disupervisi PLN Kantor Pusat, kami akan terus mengupayakan langkah percepatan penyelesaian seluruh kewajiban PPKH yang saat ini masih berjalan. Hal ini guna mendukung kelancaran operasional kelistrikan dan agar proses PPKH yang akan kami ajukan diantaranya adalah pembangunan SUTET 500 kV Muara Enim-New Aur Duri dapat berjalan lancar," ujar Marudut. (*)

 

Kategori :