10 Manfaat Jadi CPNS dan PPPK yang Bukan Sekadar Gaji Pokok

Jumat 14 Jun 2024 - 17:06 WIB
Reporter : kholid
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Rencananya, tahap seleksi akan dimulai pada akhir Juni atau awal Juli tahun ini.

Dalam upaya mengisi kebutuhan aparatur sipil, pemerintah menargetkan penerimaan sekitar 2,3 juta ASN. Untuk tahun ini, formasi yang akan dibuka mencapai 1.289.824, dengan rincian 427.650 formasi di pusat, terdiri dari 130.414 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 297.236 formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, formasi untuk instansi daerah mencakup tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknisi, dengan total 862.174 formasi, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.

Bagi para calon CASN yang berhasil lolos seleksi tahun ini, bukan hanya gaji pokok yang menjadi keuntungan. Mereka akan memperoleh berbagai manfaat, termasuk jaminan masa depan yang stabil dan potensi menjadi menantu idaman bagi calon mertua.

BACA JUGA:Kemenkumham Resmi Buka Lowongan CPNS Bagi Lulusan SMA/SMK, Simak Formasi dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Yuk Simak! 8 Instansi Buka Formasi CPNS dan PPPK 2024 Terbanyak 2024

Berikut ini adalah 10 manfaat yang dapat dinikmati oleh para CPNS dan PPPK:

  1. Gaji Pokok: Setiap CPNS dan PPPK yang berhasil lolos seleksi dijamin mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan atau pangkat yang mereka miliki. Hal ini memberikan kepastian penghasilan tetap bagi mereka.

  2. BPJS Kesehatan: Menjadi bagian dari ASN memberikan hak atas manfaat BPJS Kesehatan, di mana iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah. Ini merupakan salah satu keuntungan tambahan bagi para CPNS dan PPPK.

  3. Tunjangan Kinerja: Selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok. Besarannya bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.

  4. Tunjangan Profesi: Beberapa profesi dalam ASN, seperti guru, dokter, dan dosen, berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, untuk memperolehnya, seorang ASN perlu mendapatkan sertifikasi profesi terlebih dahulu.

  5. Tunjangan Istri/Suami dan Anak: Selain tunjangan pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan untuk pasangan dan anak-anak mereka.

  6. Gaji ke-13: Semua ASN memiliki hak atas gaji ke-13, yang besarnya sesuai dengan gaji pokok masing-masing. Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada bulan Juni setiap tahun.

  7. Tunjangan Pensiun: Setelah memasuki masa pensiun, seorang ASN akan menerima tunjangan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

  8. Tunjangan Hari Raya: ASN berhak menerima tunjangan hari raya yang besarnya setara dengan satu bulan gaji. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.

  9. Kategori :

    Terkini

    Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

    Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

    Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

    Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

    Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

    5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

    Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

    Kejari Lahat Periksa Saksi