*Barang Bukti 8 Paket, Bruto 17,55 Gram
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga orang perempuan yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten OKU, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Ketiganya diciduk secara terpisah dalam kurun waktu 2 jam, dalam operasi penangkapan yang berlangsung Senin, 10 Juni 2024.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi, didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Andrian menyebut, dari ketiga tersangka itu, 2 berstatus bandar, dan 1 pengedar. Polisi pertama kali menangkap tersangka Amina Rohayani (40), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Dia diciduk di Jl HM Muslimin, Desa Tanjung Baru, sekitar pukul 18.10 WIB.
BACA JUGA:Protes PPDB ke DPRD Sumsel
BACA JUGA:Anda Punya Biji Pepaya, Jangan Dibuang, Ternyata Banyak Manfaat Jika Mengonsumsinya
Darinya didapati 2 paket sabu, bruto 3,32 gram. “Satu paket masih dalam pegangan tangan kanannya. Satu paket lagi sempat dibuang tersangka ke tanah, saat akan ditangkap,” jelasnya. Sabu itu diakuinya didapati dari Asmawati (49), warga Jl Komisaris Hasyim, Baturaja Timur.
Polisi langsung mencokok tersangka Asmawati di rumahnya, sekitar pukul 18.40 WIB. Dari rumah tersangka Asmawati, ditemukan 1 paket sabu lagi bruto 3,57 gram. Termasuk disita uang Rp2,3 juta hasil penjualan sabu, dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu itu.
Tersangka menyeret pula nama Hadijah (34), warga Jl Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka Hadijah pun menyusul diciduk, sekitar pukul 20.30 WIB. Barang bukti darinya lebih banyak lagi, dari 2 tersangka sebelumnya.
Saat menggeledah rumah Hadijah, polisi menemukan 5 paket sabu bruto 10,66 gram. “Sabu itu sebanyak 2 paket disimpan dalam kotak rokok, 3 paket lagi disimpan dalam tas warna cokelat,” urai Andrian.
Tersangka Hadijah, mengaku sudah memakai sabu sejak setahun terakhir. Namun baru 3 bulan terakhir menjual sabu. “(Sabu) dapat dari A (DPO), orang OKU Timur. Diantarnya ke Baturaja. Langganan belum banyak,” aku single parent itu.
Hadijah berdalih terpaksa menjual sabu, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Sehari hari jualan kue juga. Tapi sepi permintaan, karena orang tidak order setiap hari,” tukasnya. Sedangkan tersangka Asmawati membeli sabu dari Hadijah senilai Rp2 juta, untuk diperjualbelikannya lagi.
Hitler Jual Ganja
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, menangkap Hitler Siregar (64) warga Jl Pembangunan, RT 04, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Pengedar narkoba itu tertangkap tangan membawa 24 paket ganja kering.
Dia disergap Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengendarai motor Mio Sporty nopol BG 3991 GAE. “Rencanaya tersangka ini akan menjual barang barang itu ke warga yang menjadi pelanggannya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Saputra SH, Selasa, 11 Juni 2024.