Inilah Jadwal dan Cara Daftar Ulang PPDB SMA Sumsel Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi

Minggu 09 Jun 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Neni
Editor : Alfery

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan jadwal dan cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi jenjang SMA sederajat di Sumsel. 

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Sutoko. MSi didampingi tim penyusun juknis PPDB Syamsul Rizal, SP.d. M.Si. mengatakan, Pelaksanaan PPDB di Provinsi Sumsel  berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2023 tentang PPDB serta ketentuan lainnya yang relevan. 

"Khusus PPDB jenjang SMA, telah dilaksanakan melalui empat Jalur PPDB, sebagai berikut Jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung yang sudah terpenuhi," ujarnya, Minggu, 9 Juni 2024. 

Lanjut dia, mulai Senin, 10 Juni 2024 hingga 14 Juni 2024 dilakukan Daftar ulang untuk jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan orang tua dan jalur prestasi, peserta segera lakukan daftar ulang sesuai persyaratan telah di tentukan dan wajib melengkapi bersyaratan. 

BACA JUGA:Orang Tua Kebingungan Akibat Link Pendaftaran PPDB SMP Negeri Palembang Bermasalah

BACA JUGA:PPDB SD Utamakan Usia 7 Tahun, Sekolah Terapkan Perangkingan Umur


Plh Kadisdik provinsi Sumsel, Drs. H. Sutoko. MSi-Foto: Neni/Sumateraekspres.id-

"Jalur afirmasi sebesar 15 persen dari daya tampung sudah terpenuhi. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan Jalur prestasi yang merupakan sisa persentase dari jalur lainnya sebesar 30 persen," terangnya. 

Lebih jauh dijelaskan, Jalur prestasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai kumulatif serta radius jarak dari rumah ke sekolah tujuan, demikian juga jalur prestasi dapat diikuti oleh calon lintas wilayah zonasi.

"Maksudnya calon yang berasal dari luar provinsi dan kabupaten/kota pun dapat mendaftar pada jalur ini sepanjang calon yang bersangkutan memenuhi kriteria prestasi yang dipersyaratkan," ucapnya lagi. 

Katanya, Jenis prestasi yang dapat diperhitungkan, yaitu peringkat kelas 1 sampai dengan 10 selama 5 lima semester, prestasi akademik, prestasi non akademik yang diperoleh linimasa minimal enam  bulan dan selama 3  tahun sebelum pendaftaran dan hapalan Alquran mulai dari 1, 2, 3, 4 Juz, dan lebih dari sama dengan 5 juz, masing-masing kategori prestasi diatur menurut poin yang ditetapkan dalam Juknis PPDB. 

BACA JUGA:Pengumuman PPDB SMA/SMK di Sumatera Selatan Pukul 20.00 WIB, Ini Total Daya Tampungnya

BACA JUGA:Endus Indikasi Intervensi Pihak Tertentu di PPDB, Ombudsman Lakukan Hal Ini!

Terkait dengan prestasi akademik dan prestasi non akademik dapat diperoleh siswa secara daring maupun luring baik individu atau beregu.

Jenjang lomba yang masuk dalam kriteria poin minimal tingkat Kabupaten/Kota hingga prestasi internasional.

Kategori :