PPDB SD Utamakan Usia 7 Tahun, Sekolah Terapkan Perangkingan Umur

BELAJAR : Sejumlah siswa di salah satu SD Negeri Kota Palembang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.- Foto : NENI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2024/2025 telah dimulai. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menentapkan beberapa ketentuan, salah satunya usia anak. 

“Syarat masuk SD kita memprioritaskan anak berusia tujuh tahun per 1 Juli 2024 menjadi siswa. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkap Kepala Disdik Kota Palembang, H Ansori ST MT melalui Kepala Bidang (Kabid) SD, Hj Juitah SE MSi. 

Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi oleh Dewan Guru di sekolah melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir. “Calon peserta didik yang mendaftar ke sekolah yang dituju dibatasi dengan perangkingan umur sesuai kebutuhan sekolah,” lanjutnya. Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan . 

"Jika lebih sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir kalau mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah," tegasnya lagi. Pemalsuan kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Wali siswa bisa melakukan pendaftran via online melalui website https://ppdb.palembang.go.id/sign_in/siswa," jelasnya seraya mengatakan jadwal PPDB SD dimulai 24 Mei 2024 hingga Juni mendatang. 

 BACA JUGA:Pengumuman PPDB SMA/SMK di Sumatera Selatan Pukul 20.00 WIB, Ini Total Daya Tampungnya

BACA JUGA:Tes Bakat dan Minat PPDB SMKN 8 Palembang Diikuti 609 Peserta

Ia merinci persiapan, publikasi, dan sosialisasi PPDB SD se-Kota Palembang pada 29 April-27 Mei 20242, lanjut simulasi aplikasi PPDB 15-16 Mei 2024. "Pendaftaran jalur afirmasi 24 Mei-2 Juni 2024, verifikasi 24 Mei-2 Juni 2024,” bebernya. 

Pengumuman hasil PPDB jalur afirmasi 3 Juni 2024, masa sanggah jalur afirmasi 3-5 Juni 2024, dan daftar ulang jalur afirmasi 6- 7 Juni 2024. Setelah proses jalur afirmasi, lanjut pendaftaran PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali pada 7-13 Juni 2024. "Verifikasi pendaftaran PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali 7- 14 Juni 2024, serta pengumuman hasil PPDB 15 Juni 2024," sambung dia. Masa sanggah 15-19 Juni 2024 dan daftar ulang 20-22 Juni 2024. Anak yang dinyatakan lulus atau diterima di sekolah yang dituju wajib mendaftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak dianggap mengundurkan diri.

Kepala SD Negeri 189 Palembang, Ritapurnama Sari SPd MSi, mengatakan, pihaknya menerima siswa sesuai aturan dan juknis yang ditetapkan Disdik Kota Palembang. "Syarat usia anak 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024. Kemudian fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu  keluarga (KK), Kartu KIP/PIP khusus jalur afirmasi," tandasnya. (nni/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan