Inilah Jadwal dan Cara Daftar Ulang PPDB SMA Sumsel Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi

Minggu 09 Jun 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Neni
Editor : Alfery

Kemudian lomba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/lembaga lainnya (Koni). 

Khusus, Jalur Afirmasi sebagai penentu calon dapat diterima dalam seleksi PPDB, apabila calon memiliki Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan orangtua/wali calon memiliki kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait. 

BACA JUGA:Banyak Tekanan, Mundur Jadi Pengelola PPDB, Keterangan Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel

BACA JUGA:Semua Penerima KIP Tercover PPDB, Jalur Afirmasi, Tetapkan Kuota PPDB Tiap Jalur

Begitu juga, Jalur perpindahan orangtua/wali sebagai penentu calon dapat diterima dalam seleksi PPDB, apabila calon memenuhi kriteria orantua/walinya memiliki surat mutasi penugasan dari Instansi/lembaga/perusahaan yang memperkerjakan orangtua/wali calon, calon ppdb disibilitas, anak guru/tenaga kependidikan dimana orangtua/wali bertugas sebagai guru/tenaga kependidikan. 

Jalur zonasi dasar penentu calon dapat diterima dalam seleksi PPDB, adalah calon yang memenuhi radius jarak domisili tempat tinggal sesuai KK yang terdekat dengan sekolah tujuan.

Dalam Jalur Zonasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melaui Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan wilayah zonasi dan daya tampung masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota. 

"Sistem seleksi PPDB SMA tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui aplikasi PPDB Online. Tujuan dilaksanakan PPDB berbasis aplikasi online adalah untuk memberikan kemudahan bagi  orangtua/wali dan calon dalam melakukan pendaftaran bisa dari rumah atau dasi tempat-tempat lain yang disitu ada akses jaringan internet dan tidak perlu datang langsung ke sekolah tujuan," tukasnya.

Kategori :