Jika Terbukti, Segera Lakukan PAW

Sabtu 08 Jun 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Andika
Editor : Dede Sumeks

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Setelah sempat heboh adanya pengurus partai politik lolos seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Ogan Ilir.

Kini tersiar kabar Bawaslu Ogan Ilir juga kecolongan. Bawaslu meloloskan pengurus parpol dalam seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). 

BACA JUGA:Launching Pilkada Oleh KPU OKI, Andika Kangen Band dan Artis Lokal Veti Meriahkan Acara

BACA JUGA:KPU Tetap Laksanakan Putusan MA

Salah satu bukti yang sudah tersebar adalah dalam pesan berantai Whatsapp, berupa foto tangkapan layar halaman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menampilkan seorang diduga peserta lolos anggota PKD atas nama Sarkowi yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Serta mempunyai jabatan yang masih aktif sebagai Ketua Ranting Kecamatan Pemulutan. 

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmahwati didampingi dua komisioner lainnya merespon hal tersebut. "Kami  sudah melakukan pemanggilan terhadap Panwascam terkait, dan sudah kita mintai keterangan.

Selanjutnya, kami akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Serta memproses PKD yang dinyatakan masih ada di Sipol tersebut," ujar Dewi. 

Pihaknya telah mengecek usai hebohnya kabar kelolosan pengurus partai di PKD OI tersebut. "Dari hasil pemeriksaan panwascam memang oknum tersebut tercatat di sipol.

Namun saat proses rekruitmen yang bersangkutan menyatakan atau membuat surat pernyataan tak terdaftar sebagai pengurus atau keanggotaan partai politik," jelas Dewi. 

Diakuinya, padahal sebelum rekruitmen bersama Komisioner Bawaslu telah menegaskan agar peserta yang masih terdapat di Sipol tidak diikut sertakan atau diloloskan sebagai PKD.

"Memang tidak di perbolehkan dari partai politik. Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti. Tentu akan ada sanksi (terhadap Panwascam) yang akan di berikan nantinya sesuai aturan Bawaslu berupa teguran," tegas Dewi. 

Dikatakan,  Bawaslu akan terlebih dahulu melihat hasil klarifikasi dan keterangan dari anggota PKD yang bersangkutan. 

‘’Apabila memang benar yang bersangkutan masih terdaftar di Sipol maka akan dilakukan pergantian antar waktu atau PAW," sebut Dewi. 

BACA JUGA:KPU Kembali Buka Aplikasi Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Lahat

Kategori :