https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU Kembali Buka Aplikasi Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Lahat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, kembali membuka aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat, dalam Pilkada 2024 mendatang. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.--

Lahat, Sumateraekspres.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, kembali membuka aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat, dalam Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini setelah digelar sidang mediasi oleh Bawaslu Lahat terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas nama pemohon Bapaslon perseorangan Yulius Maulana - Arry Amd, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan.

Dari hasil sidang mediasi antara pemohon dan termohon yakni KPU Lahat itu, diputuskan beberapa rekomendasi.

Dijelaskan, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priatna didampingi Komisioner Bawaslu Lahat Ario Kusuma Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 telah dilaksanakannya Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 antara Pemohon dan Termohon di Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Jago Silat, Remaja Lahat Raih Prestasi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Kasus Meninggal Akibat Rabies Muncul Kembali, Kabupaten Lahat Tingkatkan Kewaspadaan


Bahwa apabila tercapai kesepakatan, akses dari SILON tersebut apakah bisa dibuka kembali untuk dilakukan penguploadan kembali oleh Pemohon. Dan termohon menjawab bisa karena tenggang waktu untuk penguploapdan masih a

KPU Kembali Buka Aplikasi Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Lahat

 

da.

 Selanjutnya pemohon meminta untuk dibukanya akses SILON kembali selama 7 hari untuk dilakukannya penguploadan kembali dokumen dukungan persyaratan bakal calon perseorangan. Termohon menyampaikan bisa memberikan waktu selama 3(tiga) hari agar disamakan dengan penambahan waktu oleh KPU RI.

BACA JUGA:Ribuan Anak PAUD Lahat Lenggak Lenggok Nari Erai- Erai-

BACA JUGA:Pasangan Berlian Dapat Sinyal Positif dari DPP Demokrat untuk Pilkada Lahat


Namun lantaran sebelumnya penguploadan sebelumya mengalami kendala maka tetap meminta waktu 7 hari. Selanjutnya termohon hanya menyanggupi selama lima hari.
Namun termohon akan menyampaikan kesepakatan pembukaan akses SILON dan perpanjangan waktu selama 5 (lima) hari kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel Dan hasilnya tetap mengacu pada keputusan KPU RI.

Selanjutnya dari kesepakatan kedua belah pihak, berdasarkan Berita Acara Musyawarah Tertutup tanggal 28 Mei 2024. Menghasilkan kesepakatan sebagai berikut: Pemohon dan termohon menyepakati pembukaan akses SILON ada perpanjangan waktu selama 5x24 jam untuk dilakukan kembali penguploadan dokumen dukungan persyaratan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat pada Pemilihan Tahun 2024. Serta proses submit di aplikasi SILON terhitung sejak aplikasi SILON kembali dibuka oleh KPU Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tapak Tilas Haji: Kisah Perjalanan Spiritual JCH Lahat Kloter 14 Dari Lahat ke Masjidil Haram

BACA JUGA:Perusahaan Tambang di Lahat Dukung Pembangunan RTLH, Serah Terima Rumah Layak Huni di Desa Muara Lawai


Mengingat, Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

 Memutuskan, pertama memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Kedua, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

"Sebelumya ada gugatan dari Paslon Perseorangan terkait terkendalanya akses SILON, sehingga dilakukan mediasi antara pemohon dan KPU, Hasilnya dari rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke KPU Lahat untuk disampaikan berjenjang ke KPU Provinsii dan KPU RI," ujar Nana Priatna, Selasa (4/6).

BACA JUGA:Video Lama Kasus Asusila di Lahat Kembali Viral, Kejari Lahat Beri Klarifikasi Begini!

BACA JUGA:Pembangunan Gedung UPPB, Disbun Lahat Tingkatkan Kualitas dan Harga Karet

Tag
Share