Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tm sebanyak empat kali, dua kali oleh Bm, dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yi dan Wa.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan menari jaran kepang.
Dalam kasus ini, Tm bersama istri dan kedua anaknya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(zul/)
Kategori :