PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Devi Sri Astuti, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang atau UMP terbukti plagiat atas skripsi berjudul "Disparietas Penjatuhan Pidana dalam Penyiraman Air Keras" milik alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Yohana Grasia Naomi.
Kasus mahasiswi UMP terbukti plagiat tersebut mendapat perhatian serius dari pihak kampus, khususnya dari fakultas.
Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman, SH, M.Hum, bersama Wakil Dekan II, Dr. Khalisah Hayatuddin, SH, M.Hum, menyatakan bahwa setelah investigasi dilakukan.
Langkah awal yang diambil adalah mengadakan rapat untuk memutuskan sanksi bagi Devi.
BACA JUGA:Hasil Investigasi, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Swasta di Palembang Terbukti Plagiat
BACA JUGA:Viral di X Skripsi Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat, Ini Tanggapan Dekan FDK UIN Palembang
"Langkah awal kami adalah melakukan rapat dan memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan skorsing satu semester serta diwajibkan mengulang skripsi karena yang lama dibatalkan," tegas Abdul Hamid.
Keputusan rapat tersebut meliputi pembatalan skripsi Devi dan pencoretan namanya dari jadwal wisuda yang seharusnya dilaksanakan pada Juni 2024.
Selain itu, Devi juga diberi skorsing satu semester untuk tahun ajaran 2023/2024, dan diwajibkan mengajukan skripsi baru pada semester berikutnya.
Terkait terjadinya plagiat, Abdul Hamid mengakui adanya ketidaksempurnaan dalam sistem penulisan skripsi yang ada.
BACA JUGA:Batalkan Ijazah jika Tesis Terbukti Plagiat
BACA JUGA:Tesis Terbukti Plagiat, Batalkan Ijazah, Mahasiswa S2 Tamat Minimal 18 Bulan
Oleh karena itu, pihak fakultas akan melakukan revisi total terhadap pedoman penulisan skripsi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami mohon maaf kepada Yohana Grasia Naomi dan pihak Fakultas Hukum Unsri atas tindakan plagiat ini," tambahnya.
Abdul Hamid juga menegaskan bahwa dosen pembimbing telah menjalankan tugas sesuai prosedur, namun tetap terjadi kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa.