"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," paparnya.
Kemudian Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro sebelumnya mengatakan, pihaknya pernah meminta keterangan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor belum lama ini.
Tetapi penyidik telah berencana memanggil kembali Tiko setelah kasus dugaan penggelapan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Tiko) sudah (diperiksa). Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," katanya, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA:Penyanyi BCL Bakal Lepas Status Single Parents. Bukan Artis, Siapa Pria Beruntung Itu?
Bintoro belum menjelaskan secara rinci jadwal pemeriksaan terhadap suami BCL tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa surat panggilan akan segera dikirimkan dalam waktu dekat
"Dalam waktu dekat. Nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.
Hingga kini, sudah ada lima orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Tiko Aryawardhana.
"Ada lima orang saksi (diperiksa)," ucap Bintoro.
Walaupun sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara, Tiko Aryawardhana saat ini masih berstatus sebagai saksi.