KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID- Meringankan beban pengeluaran para orang tua yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara maupun PPPK. Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir akan mencairkan gaji ke 13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun'im MM mengatakan, untuk gaji ke 13 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dana Alokasi Umum sudah menyiapkan dana sebesar Rp48 miliar.
"Setiap memasuki tahun ajaran baru memang gaji ke 13 sudah disiapkan,"terangnya Minggu 2 Juni 2024.
Rencana jadwal pencairan kalau tidak berubah paling lambat 10 Juni mendatang.
Pencarian ini untuk satu bulan gaji langsung masuk ke rekening pegawai masing-masing. Jadi nanti pegawai yang mendapatkan gaji ke 13 bisa langsung menarik gaji tersebut.
BACA JUGA:Penilaian Akreditasi: 19 PTS Unggul Diakui LLDikti Wilayah III Jakarta
BACA JUGA:Danasyariah Dan Bank Albarokah Kerjasama Fokus Deposito properti
Ditambahkannya, untuk nominalnya berbeda-beda tergantung dengan jabatan dan golongan. Sama seperti pencairan THR Lebaran Idul Fitri lalu.
Dengan begitu para orang tua bisa memenuhi kebutuhan putra putrinya untuk biaya sekolah di semester genap nanti.
Untuk gaji ke 13 ini bagi PPPK yang baru dilantik pada Kamis (30/5) lalu belum menerima gaji ke 13 tersebut karena mereka baru saja dilantik.
Tapi bagi yang sudah lama dilantik akan menerima gaji ke 13 tersebut.
Ia secara pribadi sangat senang dengan adanya gaji ke 13 ini , karena nantinya bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya.
" Kami senang sekali dan pastinya semua berharap gaji ke 13 ini,"bebernya.
BACA JUGA:Pasca Ditahan Kejari, Disdik Sumsel Segera Tunjuk PLH Kabid SMA
BACA JUGA:Menggairahkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi: Kemendikbudristek Jalin Kemitraan dengan Korea