Putus Pasokan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Sepanjang 2024, Sejalan Larang Pesta Hiburan OT Mainkan Musik Remix

Sabtu 01 Jun 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Dandy

Total dari 2 TKP penangkapan itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel amankan sebanyak 13.990 butir pil ekstasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba,” imbau Harissandi.

Antisipasi peredaran pil ekstasi di pertunjukan OT musik remix, juga dilakukan Satresnarkoba Polres Banyuasin dengan menggagalkan peredaran 995 butir pil ekstasi, dan 0,86 serbuk ekstasi. Didapati dari tersangka  Ari Wibowo, yang diringkus 18 Mei 2024.

Kurir sekaligus penjual pil ekstasi itu terpancing undercover buy atau penyamaran polisi sebagai pembeli. “Asal usul pil ekstasinya dari mana, masih kami selidiki lebih lanjut,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH.

Terkait pelarangan memainkan OT musik remix, sudah dimbau ke masyarakat. Sebab, besar kemungkinan jadi sasaran pengedar narkoba. “Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana, selain kami bubarkan dan alat musiknya kami sita,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres OKI, juga sebelumnya menyita 990 butir pil eketasi logo Lion, dari tersangka Ardianto alias Bujuk (38),  warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Dia kurir dan pengedar pil ekstasi di wilayah Kecamatan Cengal.

“Sebelumnya anggota yang melakukan penyamaran,” ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin. Tersangka sudah 3 kali mengantarkan paket pil ekstasi, dengan upah antara Rp1-2 juta. Tes urinenya juga mengandung narkoba.

Biladi menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan. Darimana tersangka mendapatkan pil ekstasi tersebut. “Dengan diamankannya sebanyak 990 butir pil ekstasi ini, setidaknya kami sudah menyelamatkan 3 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Kabupaten Empat Lawang Raih WTP Delapan Kali Berturut-Turut

BACA JUGA:Jaksa Usut Lagi Dugaan Korupsi PTSL, Lanjutan 2 Terpidana Sebelumnya

Untuk Polres PALI, tangkapan besarnya tahun ini berupa 5,1 kg sabu. Didapati dari 2 tersangka Rahmat Hidayat (25) dan Heri Efriadi (42), warga Indralaya, Kabupaten OI. Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Minggu (21/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka disergap saat melintas di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.  Rencananya akan dibawa ke Ogan Ilir. “Ini merupakan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten PALI,"  tegas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH.

Polisi menduga, kedua tersangka mengambil sabu itu dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. “Dari mengamankan 5,1 kg sabu ini, kami setidaknya menyelamatkan 55 ribu lebih anak muda generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ucap Khairu.

Di Kota Palembang, sabu sebanyak 13 kg berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Plaju, pada 31 Maret 2024 lalu. Kedua tersangka yang ditangkap, Toni Darmawan, dan Suyatno. Sayangnya pengakuan tersangka Toni, sudah 47 kg sabu yang beredar. Diambil sendiri pemesannya, ataupun diantarkan Toni.

“Oleh karena itu penyelidikan tidak akan berhenti, hingga dapat mengungkap keberadaan 47 kg sabu yang lain itu, termasuk pemilik atau bandar besar di balik kasus ini,” tegas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Tersangka Toni Darmawan dicokok di rumahnya, Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju. Sedangkan Suyatno Gustono, perannya membantu packing sabu.  “Hari Jumat (29/3) itu, bos saya, OK (DPO) menawari pekerjaan untuk mengambil paket sabu di sekitaran Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta,” bebernya.

Pada 23 Januari 2024, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), juga berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 607 butir pil ekstasi. Tersangkanya, Beni Saputra (35), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Kategori :