OJK Terbitkan POJK Emas, Lembaga Keuangan Wajib Patuhi Aturan Baru Ini!
OJK Terbitkan POJK Emas, Lembaga Keuangan Wajib Patuhi Aturan Baru Ini!-Foto: OJK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
POJK ini bertujuan untuk memberi pedoman kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha terkait emas. Kegiatan tersebut mencakup Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, serta kegiatan lain yang berhubungan dengan emas yang dilakukan oleh LJK.
Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 merupakan salah satu langkah OJK untuk menciptakan regulasi yang dapat mengoptimalkan sektor emas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong LJK untuk lebih aktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan emas. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan juga akan terjadi monetisasi emas yang saat ini tidak terpakai atau "idle" di masyarakat.
BACA JUGA:Mengungkap Sejarah dan Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau: Potensi Bahaya yang Terus Mengintai
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Berikan Jaminan Perlindungan Kerja Bagi Petugas Pemilu
Cakupan dan Persyaratan Kegiatan Usaha Bulion
POJK ini mencakup berbagai aspek terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK. Beberapa di antaranya adalah:
Cakupan Kegiatan Usaha Bulion: Mengatur tentang jenis kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh LJK, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.
BACA JUGA:Mau Kerja di Pertamina? Ini 10 Jurusan Sarjana yang Dicari BUMN Tersebut
Persyaratan LJK: Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, termasuk kualifikasi dan kemampuan lembaga yang bersangkutan.
Mekanisme Perizinan: POJK ini juga mengatur tentang proses perizinan yang harus dilalui oleh LJK sebelum dapat menjalankan kegiatan usaha bullion.
Pentahapan Pelaksanaan: LJK diwajibkan untuk mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan usaha emas ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Prinsip Kehati-hatian dan Tata Kelola yang Baik