PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menerima pelimpahan tahap II kasus peretasan atas illegal acces sebuah masin ATM di Palembang. Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, menyerahkan tersangka Vladimir Kasarsi dan barang buktinya, Kamis, 30 Mei 2024.
Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia itu ditangkap 1 April 2024 lalu, dalam kasus peretasan ATM bank di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Kamis lalu, 28 Maret 2024.
”Betul sudah dilakukan tahap II di Kejari Palembang," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, kemarin. Pelimpahan tahap II berlangsung di ruang tindak pidana umum (pidum) Kejari Palembang.
”Tersangka memiliki kewarganegaraan Rusia, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana,” kata Vanny. Uraian singkat dari berkas perkara yang dilimpahkan itu, modusnya tersangka mengaktifkan aplikasi Anydesk yang terinstal dalam laptop miliknya.
Dia lalu turun dalam mobil, masuk bilik ATM dan menutup layar mesin ATM dengan plastik besar warna hitam. Dia merusak monitor cover mesin ATM, untuk menyambungkan perangkat laptop dengan menggunakan kabel USB ke central USB di belakang mesin ATM tersebut.
BACA JUGA:Menyusul Pelimpahan Tahap II Tersangka ZT, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakara
BACA JUGA:Cheng Beng, Tradisi sejak Ribuan Tahun, Momen Pelimpahan Jasa
Melalui handphone, dia memantau uang yang keluar dari mesin ATM, masuk ke tas miliknya warna abu-abu. Selanjutnya tersangka keluar dari bilik ATM, mengunci pintunya dengan seling roda sepeda. Menempelkan kardus dengan tulisan ’rusak’, di pintu kaca bilik ATM, agar tidak ada orang lain yang masuk.
Rapi penjaga malam setempat kemudian curiga melihat pintu bilik ATM terkunci seling roda, dan ada tulisan rusak. Sementara layar mesin ATM ditutupi kain. Penjaga malam itu melihat ke arah dalam, ternyata mesin ATM mengeluarkan uang secara otomatis berjumlah kurang lebih Rp30 juta.
Penjaga malam itu melapor polisi, Vladimir kabur tanpa sempat membawa uang Rp30 juta yang sudah keluar dari mesin ATM. Dari pengecekan hasil rekaman CCTV bilik ATM, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Vladimir Kasarski di Jakarta.
Di bagian lain, sayangnya penjaga malam itu, Lilik Soetrisno (54) kemudian gantung diri. Ditemukan sudah membusuk dalam rumah kosong milik keluarganya, di Lr Sianjur II, Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II, Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat
Untuk diketahui, saat dirilis di Polrestrabes Palembang, Senin, 8 April 2024 lalu, terungkap Vladimir Kasarski merupakan residivis yang pernah ditangkap kasus skimming di Jakarta. Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara.
Dalam melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.