PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dan membayar iurannya.
Apa yang terjadi jika peserta Tapera tidak memenuhi kewajiban ini?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, ada sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran.
Pasal 55 mengatur bahwa pekerja mandiri yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) selama 10 hari kerja.
BACA JUGA:Indonesia Bukan yang Pertama, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera
BACA JUGA:Benarkah Tapera jadi Solusi Dana KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?
Jika dalam waktu tersebut iuran masih belum dibayarkan, sanksi peringatan tertulis kedua akan dikeluarkan untuk jangka waktu yang sama.
Bagi pekerja tetap seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta, iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong 2,5% dari gaji pekerja dan ditambah 0,5% dari pemberi kerja.
Pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020 menetapkan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera atau tidak membayarkan iuran sesuai ketentuan, berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pasal 56 ayat (2) menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan akan mendapat peringatan tertulis pertama selama 10 hari kerja.
Jika masih belum memenuhi kewajiban, sanksi peringatan tertulis kedua akan diberikan.
BACA JUGA:Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana untuk Rumah atau Setelah Kepesertaan Berakhir, Ini Caranya
Jika setelah itu masih belum ada tindakan, denda administratif sebesar 0,1% per bulan dari iuran yang harus dibayarkan akan dikenakan.
Denda ini harus disetorkan bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.