Jika denda administratif tidak dibayarkan, BP Tapera akan memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas berwenang lainnya.
Jika pemberi kerja tetap tidak memenuhi kewajibannya, izin usaha dapat dibekukan, dan pada tahap terakhir, izin usaha bisa dicabut.
Penonaktifan Peserta
Peserta Tapera yang tidak membayarkan iuran akan dinyatakan nonaktif. "Jika peserta tidak membayar iuran, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif," tulis Pasal 22 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.
BACA JUGA:UKT Tinggi, Pengamat Bilang Ini Bukti Komersialisasi Pendidikan Tinggi
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pastikan Stabilitas Harga di Pasar Tradisional di Muratara
Peserta nonaktif tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan seperti kemudahan membangun, membeli, atau merenovasi rumah pertama.
Peserta Tapera
Pasal 5 PP 25 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta
Tapera. Pekerja yang dimaksud meliputi ASN, pegawai BUMN, BUMD, swasta, dan lain-lain, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum.
Apakah Bisa Menolak Menjadi Peserta?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa ada mekanisme bagi pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Ini Perubahan Positif yang Terjadi Pada Tubuh Kamu Saat Memutuskan Berheti Merokok
BACA JUGA:Comeback, BAALE Rilis Album Perdana Bertajuk FORTUNA
Pekerja swasta dapat bernegosiasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Proses ini akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).