CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!

Kamis 30 May 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," ungkapnya.

Kategori :