JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan langkah penting terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun akademik 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024, kebijakan ini secara resmi membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI untuk tahun 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada para rektor dari 75 PTN dan PTNBH.
Poin-poin kebijakan ini adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Rektor PTN Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT
BACA JUGA:Daftar 5 Kampus dengan Biaya UKT Tidak Naik di Tahun 2024, Adakah Kampus Pilihan SNBT-mu?
1. Pembatalan dan pencabutan rekomendasi tarif UKT dan IPI:
- Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI untuk PTNBH serta persetujuan tarif UKT dan IPI untuk PTN tahun akademik 2024/2025.
- Surat Dirjen meminta rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 tanpa ada kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun sebelumnya.
2. Revisi Keputusan Rektor:
- PTN dan PTNBH diwajibkan merevisi Keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
BACA JUGA:Jemput Bola: Mendikbudristek Nadiem Makarim Dorong PTN Rangkul Mahasiswa Terdampak Kenaikan UKT
BACA JUGA:6 PTN Favorit yang Naikkan Biaya UKT Pada 2024, Ada yang Sampai Rp30 Juta Lho
- Rektor harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.
3. Informasi kepada mahasiswa baru: