- Rektor harus menginformasikan tarif UKT dan IPI yang sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri.
- Prioritas Mendikbudristek adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
4. Penyesuaian pembayaran:
- Jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Kemendikbudristek dalam menyediakan pendidikan tinggi yang adil dan inklusif, serta memastikan tidak ada anak Indonesia yang terhalang untuk berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial.