ASN Keberatan, Pengusaha Terbebani, Iuran Tapera 3 Persen

Selasa 28 May 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Martha
Editor : Edi Sumeks

Di kalangan pengusaha, Owner Kapal Ekspres Bahari, Kurmin Halim menyebut kebijakan baru ini dianggap dapat memberatkan pelaku usaha. Sebab iuran Tapera 3 persen itu turut dibebankan ke pemberi kerja yakni 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji pekerja sendiri. "Ini buat beban pengusaha semakin bertambah berat," ulasnya. 

Kurmin beralasan sebelumnya pengusaha juga sudah menanggung BJPS karyawan yang nilainya tidak kecil. Terlebih kondisi sekarang perekonomian stagnan. Dirinya juga tidak yakin program tersebut, bila dihitung jumlah tabungan berdasarkan gaji UMR, dalam waktu 100 tahun juga tidak cukup membeli rumah termasuk rumah subsidi yang setiap tahun nilainya meningkat.

Sebagai contoh, kata Kurmin lagi, bila gaji karyawan UMR Rp3,5 juta dipotong 3 persen setara Rp105 ribu. Dalam setahun uang terkumpul Rp1,26 juta, 100 tahun baru Rp126 juta. Sementara harga rumah subsidi saat ini Rp150-165 juta. "Rumah nonsubsidi lebih mahal lagi. Uang yang disimpan juga kita tidak tahu peruntukannya," tegas Kurmin.

Pengusaha SPBU, Kontraktor dan Angkutan Barang, Halim Susanto mengungkapkan hal ini secara langsung belum dirasa dampaknya. "Cuma yang saya tanyakan bagaimana karyawan yang saat ini sudah memiliki rumah? Apakah mereka perlu dipotong juga 3 persen," ulasnya.

BACA JUGA:Semarak HUT Kabupaten Lahat: Pertarungan Sengit ASN U-40 di Lapangan Gelora Serame, Pj Bupati Cetak Gol!

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Kemenag Gelar Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi Calon ASN Tahun 2024, Ini Tautannya!

Bila tujuannya untuk modal atau tabungan, dirinya menganggap hal ini sangat bagus. Tetapi bila perusahaan dan pengusaha ikut menanggung, ini akan sangat memberatkan. “Kan perusahaan sudah ikut tanggung BPJS juga, kalau ini harus tanggung lagi berat pak. Dimana ekonomi kita sekarang juga tidak begitu bagus," tutupnya. 

Diketahui aturan mengenai kewajiban iuran bagi para pekerja untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran wajib yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja, baik ASN, maupun swasta akan dihimpun sebagai dana yang dikelola BP Tapera.

“Ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Heru.

Dia melanjutkan, dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya. Dijelaskan, ada beberapa hal pokok diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Di antaranya ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Soroti Kasus Malpraktik Oknum Bidan ZN, Minta ASN Fokus pada Pekerjaan

BACA JUGA:Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?

“BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” jelasnya.

Kata Heru, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. “Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” jelasnya.

Sementara, dana yang dihimpun dari peserta yang akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun. “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru. (tin/bis/uni/way/afi)

Kategori :