PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Rencana pemotongan gaji PNS hingga karyawan swasta untuk iuran Tapera sebesar 3 persen memantik banyak respons dari banyak pihak. Guru SDN di Palembang, Siti misalnya, ia menyebut kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo soal pemotongan untuk iuran Tapera ini merupakan niat yang baik.
"Tapi ini harus jelas juga seperti apa ketetapannya, karena tidak semua ASN belum memiliki rumah," sampainya, Selasa (28/5). Sebab, katanya, kalau Tapera dimaksudkan agar para ASN memiliki rumah, ini perlu pendataan dulu. Bagaimana jika ASN sudah punya rumah, dan sebagainya.
"Apalagi jika ASN ini sudah lama kerja, biasanya punya rumah. Kalau berlaku rata, potongan itu untuk apa atau mungkin menjadi simpanan/tabungan," ujarnya. Apalagi gaji ASN ini rata-rata sudah banyak potongannya, baik itu potongan pajak, Taspen untuk pensiun, asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan, dan sebagainya.
"Kalau pajak kan jelas, kewajiban sebagai warga negara. Begitupun untuk dana pensiun. Jadi saya kira Tapera mungkin bagus untuk ASN baru yang belum memiliki rumah,tidak diwajibkan kepada semua pegawai," katanya.
M Usup, PNS Disdik Sumsel menyebut pemotongan iuran Tapera ini cukup memberatkan mengingat kondisi sekarang sangat sulit. "Saya sudah 14 tahun menjadi PNS. Harapannya jangan ada pemotongan gaji meski peruntukannya jelas untuk perumahan di masa akhir jabatan PNS atau pensiun," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh, Belasan ASN Prabumulih Selingkuh ? Begini Kata Inspektur Pemkot Prabumulih
BACA JUGA:Loker Non ASN di Kementerian PUPR: Terima Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1, Ini Syarat dan Posisinya
Ia justru berharap bukan edaran pemotongan gaji, tapi kenaikan gaji atau tunjangan. “Sekarang apa-apa serba naik dan mahal, kalau dipotong terus, sementara gaji tidak naik tentu kami jadi sulit," sambung dia. Kalaupun programnya untuk rumah bagi pegawai, jangan menunggu pensiun tapi bisa langsung direalisasikan.
ASN lainnya, Ellis belum menerima surat edaran soal ini. "Tapera ini pernah dengar untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Prinsipnya kalau memang baik, sebaiknya manfaat yang diberikan jangan saat pensiun, namun saat bekerja sehingga bisa langsung dinikmati (rumah, red)," terang dia. Kendati Ellis sendiri keberatan dengan pemotongan gaji 3 persen, mengingat sekarang serba sulit dan gaji sudah banyak potongan.
Uda, PNS di lingkungan Pemrov Sumsel menyebut kalau gaji mau dipotong 3 persen harus jelas dasar hukum dan peruntukannya. Misal untuk perumahan, itu mekanismenya seperti apa dan bagaimana juga peruntukannya. “Bagi pegawai golongan kecil jika gaji dipotong 3 persen bisa jadi bumerang buat mereka dan keluarganya," tuturnya.
Rangga, karyawan swasta keberatan jika ada pemotongan Tapera karena gajinya saat ini pun telah dipotong iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran kredit rumah, dan keperluan lainnya. "Lagipula saya juga sudah kredit rumah, jadi untuk apa Tapera," imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPKAD OKI, Ir Mun'im MM mengatakan masalah Tapera pihaknya belum mendapat informasi atau surat edaran. Tapi sebelum dipotong biasanya ada edaran supaya ASN mengetahuinya. "Tidak bisa asal potong saja," terangnya. Lagipula saat ini gaji PNS sudah banyak potongan, seperti Taspen, BPJS Kesehatan, PPh.
BACA JUGA:Ketika Oknum ASN Guru Les Privat Jadi Predator Murid Sejenis, Ada Kemungkinan Korban Anak-Anak Lain
BACA JUGA:Rekrutmen Tenaga Non ASN pada BLUD RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang
Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Kabupaten Muara Enim, M Tarmizi Ismail belum bisa bicara banyak. "Kalau aturannya saya belum baca. Jika memang ada payung hukumnya pemotongan Tapera ini, kami di Muara Enim harus mematuhi itu," ujarnya. Menurutnya, pada dasarnya Tapera sudah ada sejak dulu, namanya saja berbeda Taperum. "Jika memang dipotong dan sifatnya tabungan tidak masalah seperti Taspen," terangnya.