JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang mengatur perubahan atas PP No.25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pemotongan gaji pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, yang akan disalurkan ke rekening dana Tapera.
Artinya baik pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemotongan Gaji untuk Tapera
Dalam Pasal 5 PP 21/2024, dijelaskan bahwa semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.
BACA JUGA:TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini
BACA JUGA:Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya
Serta berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar, diwajibkan ikut Tapera. Pemotongan sebesar 3 persen dari gaji atau upah ini dilakukan setiap bulan.
Kriteria Peserta Tapera
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Prajurit siswa TNI
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya