BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta
8. Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas namun menerima gaji atau upah
Besaran Simpanan
Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Pembagiannya, untuk pekerja reguler ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).
BACA JUGA:Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya
Sementara, pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh 3 persen tersebut. Simpanan ini harus disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Manfaat Simpanan Tapera
Simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan ini bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Pasal 68 PP 25/2020 mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu sebelum tahun 2027.
Diketahui, BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuan utamanya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.