BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam proses penagihan, baik di dunia fisik maupun maya (cyber bullying).
6. Kontak Darurat Bukan Untuk Penagihan
Kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data kontak darurat harus didokumentasikan.
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.