Aturan Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Selasa 28 May 2024 - 11:58 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Berikut adalah aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah menetapkan batasan bunga pinjaman online.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, bunga P2P lending diatur menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, batas maksimal bunga harian adalah 0,4%.

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara meliputi tingkat imbal hasil, bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi, dan biaya lain selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan bunga pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

BACA JUGA:7 Langkah Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online Bagi Ibu Rumah Tangga Supaya Bebas Denda Pajak, Simak!

2. Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan bagi debitur diatur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif, denda mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Untuk sektor konsumtif, denda mencapai 0,3% per hari mulai 2024, turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

3. Maksimal Tiga Pinjaman

Debitur hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar debitur.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:WADIDAW! OJK Kembali Rilis 233 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Kategori :