3. BPR Bali Artha Anugrah
Izin usaha bank ini yang berlokasi di Denpasar, Bali, dicabut melalui Surat Perintah Direktur Jenderal OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 pada 4 April 2024.
Masalah utama yang menyebabkan pencabutan adalah permodalan dan likuiditas yang tidak terselesaikan.
Bank ini memiliki 1.094 penabung pada Desember 2022, dengan 562 nasabah deposito dan 789 debitur.
BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ikuti 3 Langkah Ini untuk Hapus Data Pribadi
4. BPR Sembilan Mutiara
Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh OJK berdasarkan keputusan Anggota Komite OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 pada 2 April 2024.
Meskipun OJK telah berusaha untuk menyehatkan kembali bank ini, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak berhasil melakukan restrukturisasi yang diperlukan, sehingga izin usaha bank ini resmi dicabut.