SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kurun waktu satu bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional empat bank di Indonesia.
Penyebab utama pencabutan izin tersebut adalah manajemen yang buruk dan kasus penipuan yang menyebabkan kebangkrutan bank-bank tersebut.
Kasus terbaru adalah kebangkrutan PT BPR Dananta di Kudus. Izin usaha bank ini dicabut oleh OJK berdasarkan keputusan Anggota Komite OJK nomor KEP-38/D.03/2024 pada 30 April 2024.
Menurut pengumuman di situs resmi OJK, kantor PT BPR Dananta telah ditutup untuk umum dan bank ini harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
BACA JUGA:Dana Tabungan Terjamin Aman Disini, Cek 8 Bank Terbaik di Indonesia 2024
OJK juga menyatakan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan ditangani oleh tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah daftar bank yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang April 2024:
1. BPR Dananta
Berdasarkan data dari Perbarindo, BPR Dananta memiliki 3.152 penabung pada Desember 2022, 97 nasabah deposito, dan 527 debitur.
Pada 13 Desember 2023, OJK menempatkan bank ini dalam pengawasan untuk restrukturisasi karena peringkat kesehatan yang buruk.
Setelah beberapa upaya restrukturisasi yang gagal, OJK akhirnya mencabut izin bank ini pada 28 April 2024.
2. BPRS Saka Dana Mulia
Izin operasional BPRS Saka Dana Mulia dicabut oleh OJK melalui Surat Keputusan Direksi OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 pada 19 April 2024.
Bank ini sebelumnya dinilai tidak sehat per 10 April 2023 dan tergolong dalam kategori bank restrukturisasi.