OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura: Langkah Tegas Lindungi Konsumen dan Industri
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura: Langkah Tegas Lindungi Konsumen dan Industri-foto: ist-
SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), sebuah perusahaan modal ventura yang berbasis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah PT SSV gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, PT SSV telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
BACA JUGA:2 Obligasi Baru Ramaikan BEI, Transaksi Harian Melonjak Drastis
Meski telah diberikan waktu dan kesempatan untuk menjalankan langkah strategis dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana tindak yang disepakati, perusahaan ini tetap tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Landasan Hukum Pencabutan Izin
Keputusan pencabutan izin usaha PT SSV merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk:
Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015);
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pekan ini Alami Fluktuasi, Berikut Catatan Bank Indonesia
BACA JUGA:Keraguan STY Lawan Vietnam, Laga Ketiga Indonesia di Grup B Piala AFF
Pasal 116, 118 ayat (15), dan 119 ayat (13) Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023); serta
Pasal 143 dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Keputusan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi guna menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen.