Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum.
Nasabah dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat dengan melampirkan bukti yang sah untuk memperkuat laporan sehingga kasus dapat segera ditangani.
4. Menghapus Aplikasi Pinjol
Nasabah juga bisa menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di ponsel mereka.
Selain itu, uninstall aplikasi tersebut guna meminimalisir risiko penyebaran data lebih lanjut.
BACA JUGA:Snoh Aalegra, Tompi, hingga Andien Meriahkan Puncak BNI Java Jazz Festival 2024
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pinjol yang menyebarkan data nasabah dapat diminimalisir.
Perlindungan terhadap data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara nasabah, lembaga keuangan, dan pemerintah.