CATAT, Inilah 4 Langkah Efektif Mengatasi Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol, Lawan Lur!

Senin 27 May 2024 - 06:50 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

   Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Nasabah dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat dengan melampirkan bukti yang sah untuk memperkuat laporan sehingga kasus dapat segera ditangani.

4. Menghapus Aplikasi Pinjol

   Nasabah juga bisa menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di ponsel mereka. 

Selain itu, uninstall aplikasi tersebut guna meminimalisir risiko penyebaran data lebih lanjut.

BACA JUGA:Innalillahi, Jemaah Haji OKU Selatan Meninggal di Madinah, Kloter 12 Sudah Masuk Asrama Haji Palembang

BACA JUGA:Snoh Aalegra, Tompi, hingga Andien Meriahkan Puncak BNI Java Jazz Festival 2024

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pinjol yang menyebarkan data nasabah dapat diminimalisir. 

Perlindungan terhadap data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara nasabah, lembaga keuangan, dan pemerintah.

 

Kategori :