CATAT, Inilah 4 Langkah Efektif Mengatasi Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol, Lawan Lur!

Senin 27 May 2024 - 06:50 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID -Praktik penyebaran data pribadi nasabah oleh aplikasi pinjaman online alias pinjol saat nasabah terlambat atau gagal membayar pinjaman adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan nasabah. 

Penyebaran data ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Termasuk merusak reputasi, hubungan sosial, dan menyebabkan efek buruk lainnya. 

Berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini:

BACA JUGA:Kantongi Pajak Usaha Digital Rp24 T, Bersumber Dari Kripto Hingga Pinjol

BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT

1. Melunasi Tunggakan Utang

   Ancaman penyebaran data oleh pinjol dapat diatasi dengan melunasi hutang yang tertunggak. 

Namun, ini seringkali menjadi beban karena nasabah harus membayar tidak hanya jumlah pinjaman pokok tetapi juga bunga dan denda yang mungkin dikenakan.

2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

   Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. 

Melaporkan ke OJK dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan mengambil tindakan terhadap pinjol.

BACA JUGA:10 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui, Ampuh Atasi Berbagai Penyakit

BACA JUGA:6 Tempat Makan Pindang Salai Paling Ajib di Bumi Bende Seguguk OKI, Dijamin Bikin Ketagihan dan Maknyus Banget

3. Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Kategori :