Kantongi Pajak Usaha Digital Rp24 T, Bersumber Dari Kripto Hingga Pinjol

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 30 April 2024 telah mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun. Sumbernya berasal dari Kripto hingga fintech (P2P lending) alias Pinjol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun.

Lalu, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun. “Hingga 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun,” kata Dwi Astuti, Jumat (17/5).

Sementara sampai April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE jadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dwi memastikan, jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

BACA JUGA:Target Pajak Seharusnya Bisa Rp2 T, Hingga April Baru Terealisasi 36,04 Persen

BACA JUGA:Terungkap: Tersangka Oknum ASN Diduga Gelapkan Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah

“Penunjukan baru di April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC,” bebernya. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dwi mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” lanjutnya.

Dwi merinci penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sedangkan, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar. 

BACA JUGA:Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target

BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal

Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun. Sedangkan penerimaan dari pajak SIPP berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022 Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

Dwi menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. “Lalu, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkasnya. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan