https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terungkap: Tersangka Oknum ASN Diduga Gelapkan Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Terungkap: Tersangka Oknum ASN Diduga Gelapkan Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah-Foto: Nanda-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Sidang kasus dugaan korupsi pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada tahun 2019-2021 dengan terdakwa tiga mantan Oknum ASN Pajak, yaitu Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari, mengungkap fakta baru yang mencengangkan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang kelas IA Khusus, Misrianti SH MH, pada Kamis, 2 Mei 2024, memperlihatkan saksi dari JPU Kejati Sumsel hadir di persidangan.

Mirwanto, mantan pemilik PT Cong Santoso Abadi, menjadi saksi kunci yang mengungkapkan penggelapan pajak sebesar Rp40 miliar oleh Rangga Ferdi Ginanjar melalui PT Cong Santoso Abadi yang diambil alihnya.

Menurut keterangan Mirwanto, ia dipanggil oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Dirjen Pajak untuk memberikan keterangan terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat Rangga Ferdi Ginanjar.

BACA JUGA:Andriansyah dari PKB Lahat Bersiap Maju dalam Pilkada 2024, Gandeng Nanda Pinola Harahap dari Demokrat

BACA JUGA:3 Wajib Pajak Perusahaan Dijerat Pasal Berlapis

Dalam persidangan, Majelis hakim mengonfirmasi bahwa Dirjen Pajaklah yang memberitahu Mirwanto tentang penggelapan pajak sebesar Rp40 miliar oleh PT Cong Santoso Abadi setelah perusahaan itu dialihkan ke tangan terdakwa.

Saat ditanya bagaimana PT Cong berpindah tangan ke terdakwa, Mirwanto menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena perusahaan tidak mampu lagi membayar tunggakan pajak sebesar Rp75 juta.

"Saya tidak tahu dari mana muncul tunggakan Rp75 juta itu, saya tidak diberitahu," ungkapnya.

Petugas pajak kemudian menyarankan Mirwanto untuk menemui Rangga Ferdi Ginanjar yang bersedia membantu dengan syarat perusahaan dipindah tangankan dan dia yang akan menanggung semua hutang pajak sebesar Rp75 juta itu.

BACA JUGA:Ajak Taat Bayar Pajak

BACA JUGA:Ayo Lamar! Kantor Pelayanan Pajak Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA SMK, Batas Pendaftaran 16 April

Di sisi lain, modus perkara yang menjerat tiga terdakwa adalah adanya dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu terdakwa, Rangga Ferdi Ginanjar, melakulan penggelapan hingga puluhan miliar melalui PT Cong Santoso Abadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan