PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka Ops Sikat 1 Musi 2024, Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
Pelakunya, Irwantono alias Benong (28) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada 24 April 2024 sekira pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 04 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Di TKP, korban melakukan aksi pencurian 1 unit HP Itel warna Shadow Black Imei1 :355485661798102 Imei 2 : 355485661798110 beserta simcard milik Depri Saputra (27) yang sedang dicas di dapur rumah korban saat Korban sedang tertidur di kamarnya.
BACA JUGA:Pencuri Panen Sawit di Kebun Plasma PT Lonsum, 1 dari 2 Pelakunya Berhasil Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan, Nih Tampang Keduanya!
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku masuk dari pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci lalu mengambil HP tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo, Jumat (24/5).
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Kamis (23/5) sekira pukul 22.00 WIB, Team Elang Muara mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah pondok yang berada di jalan Raya Sungai Medang.
BACA JUGA:Polsek Lubuk Batang Tangkap Pencuri Sawit dalam Operasi Sikat Musi, Nih Tampang Pelaku!
"Kita langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setiba di Jalan Raya sungai medang Team Elang Muara berhasil mengamankan pelaku Irwantono alias Benong berserta barang-bukti berupa 1 unit HP Itel warna Shadow milik korban," bebernya.
Setelah itu, langsung dilakukan interogasi singkat dan pelaku mengaku perbuatan nya. Selanjutnya pelaku dan barang-bukti di amankan di Polsek Cambai.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP," tukasnya. (Dian)