JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -Harus diketahui, ternyata seragam yang harus dipakai oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan itu berasal dari ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah mengeluarkan regulasi terkait seragam para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun keduanya adalah bagian dari ASN, terdapat beberapa perbedaan di antara mereka dalam menggunakan pakaian dinas sehari-hari.
Salah satu perbedaannya terletak pada seragam yang dikenakan untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara di Indonesia.
BACA JUGA:PPPK Lulusan 2023 Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Seragam Dinas Harian, Catat Ya
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
Ketentuan mengenai seragam ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Secara rinci, aturan ini tercantum dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
(1) PDH (Pakaian Dinas Harian) untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH terdiri dari:
- Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
BACA JUGA:Seragam Sekolah Siswa Tak Berubah, Kemendikbud Berikan Klarifikasi
BACA JUGA:Disdik Pastikan Peraturan Seragam Sekolah Tak Berubah, Minta Tidak Beratkan Orang Tua