Tuntut Terdakwa Sarimuda 4,5 Tahun Penjara, JPU KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Rabu 22 May 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dandy

Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Dari setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, tedrakwa Sarimuda menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah.

Kata JPU, sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. "Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS," ujar jaksa. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp18 miliar. (nsw/air) 

 

 

 

Kategori :