Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Dari setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, tedrakwa Sarimuda menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah.
Kata JPU, sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. "Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS," ujar jaksa. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp18 miliar. (nsw/air)
Kategori :