Tuntut Terdakwa Sarimuda 4,5 Tahun Penjara, JPU KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Rabu 22 May 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dandy

*Korupsi Pengangkutan Batu Bara PT SMS

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan kerugian negara sebesar Rp18 miliar, memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMS, terdakwa Sarimuda dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

JPU KPK M Albar Hanafi SH menilai semua unsur pidana yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan wewenang dan jabatan pada dakwaan, telah terpenuhi. Sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, dengan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH, Rabu 22 Mei 2024.

JPU KPK juga menuntut terdakwa Sarimuda dengan hukuman tambahan berupa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.  "Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.

BACA JUGA:Jalan Rantau Bayur Selesai Dibangun, Ini Ungkapan Bahagia Kades Petaling

BACA JUGA:Eks Dokter RS BMJ Ditahan, Tetap Bantah Tuduhan Pelecehan Istri Pasien

hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang. "Hal yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan dan telah beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara," terangnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sarimuda yang didampingi penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo, langsung menyatakan pleidoi atau pembelaan. "Kami akan pleidoi secara tertulis dan pribadi, Yang Mulia," katanya.

Usai sidang, Heribertus Hartoyo mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena itu pihaknya akan mengupayakan kliennya bisa bebas dari semu tuntutan. “Menurut kami, tuntutan JPU sangat berat, dan kami akan ajukan pleido," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya merupakan upaya untuk kemajuan PT SMS itu sendiri. "Jadi kalau dikatakan klien kami itu menguntungkan diri sendiri dan orang lain. sangatlah tidak tepat. Ssebab tidak pernah klien kami menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri, membeli aset dan yang lainnya," jelasnya.

 

Begitu juga dengan merugikan negara, menurutnya kliennya justru banyak memberikan keuntungan untuk PT SMS. "Terbukti sejak kepemimpinan klien kami, pengangkutan batu bara oleh PT SMS meningkat justru karena langkah yang diambilnya," klaimnya.

 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan ada pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan Fiktif. Dalam rentan waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Kategori :