PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sepenuhnya menyerahkan keputusan ini kepada pemerintahan baru, yakni Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
"Mengenai PPN (naik jadi 12 persen), nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani, Senin (20/5). Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan Presiden Jokowi akan terus dilaksanakan pemerintahan berikutnya. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia telah menentukan pilihan keberlanjutan.
Salah satu kebijakan Presiden Jokowi yang dilanjutkan ialah soal PPN yang bakal naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. "Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga.
Meski begitu Airlangga mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan presiden (pilpres). Bahkan, pembahasan APBN 2025 juga akan dilanjutkan kembali jika hasil pilpres telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Bank Mestika Dharma Palembang Gelar Donor Darah
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
Hal itu menjadi dasar, karena sejumlah program yang akan tertuang di APBN merupakan program-program yang akan dijalankan oleh pemerintahan mendatang. "Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat aturan ini, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022. Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. (fad)