Gudang keempat, di Dusun 3, Desa Karang Endah Selatan. Ditemukan 5 baby tank, 1 drum ukuran 220 liter, 3 buah selang, 1 jeriken ukuran 20 liter. Tapi juga tidak ditemukan aktivitas. "Terakhir, gudang kelima di Dusun I, Desa Lembak. Juga tidak ada aktivitas lagi, hanya ada 2 baby tank, dan 1 tangki petak," pungkasnya.
BACA JUGA:KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas
Di Kabupaten Muba, Polsek Sekayu bersama TNI dan Satpol-PP, menertibkan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Jumat (17/5). Pemiliknya terpaksa membongkar secara mandiri, dengan diawasi tim gabungan.
"Alhamdulillah setelah diberi himbauan dan pengertian saudara Jumadi bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya,” kata Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH.
Suvenfri menghimbau kepada masyarakat pemilik ilegal refinery yang belum dibongkar agar dengan kesadarannya sendiri mau melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Karena kegiatan ini selain merusak lingkungan, merugikan negara, membahayakan keselamatan. Juga merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksinya," tegasnya. (afi/way/kur/air)