PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Kabar duka dari Embarkasi Palembang. Jemaah kloter 2 yang sempat ditunda keberangkatannya karena tidak laik terbang, Nurseha binti Umar (52) meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Siti Fatimah Azzahra Palembang, Senin (13/5) malam.
Nurseha merupakan jemaah asal Kota Palembang yang masuk asrama haji Sumsel bersama kloter 2 pada 12 Mei 2024 pagi.
Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di asrama haji, wanita 52 tahun itu dinyatakan tidak laik terbang.
Dia dirujuk untuk menjalani perawatan di RS Siti Fatimah Palembang. Alhasil Nurseha tidak bisa berangkat bersama jemaah kloter 2 menuju Madinah pada pemberangkatan Senin (13/5) kemarin.
BACA JUGA:Jemaah Haji Risiko Tinggi jadi Tantangan dan Perhatian Khusus dari Kemenag Sumsel
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 2 Mayoritas Kategori Risti, Kakanwil Minta Petugas Sigap dan Respon Cepat
Di rumah sakit rujukan kondisi Nurseha tidak kunjung membaik sehingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam, almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya.
Almarhumah rencananya siang ini akan diberangkatkan dari Rumah Duka di Jalan Letkol Nur Amin, Lorong Swadaya Murni, untuk dikebumikan di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan sebagai Ketua PPIH Embarkasi Palembang merasakan duka mendalam atas kepergian almarhumah. Mewakili unsur PPIH Embarkasi Palembang, Syafitri mengucapkan belasungkawa.
"Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhumah. Insya Allah almarhumah meninggal dalam keadaan husnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji. Insya Allah mendapatkan pahala haji mabrur," ujar Syafitri ditemui usai pelepasan kloter 3, Selasa (14/5) dinihari WIB.
BACA JUGA:Dirujuk ke RS, Tertunda Berangkat, Seorang Jemaah Kloter 2 asal Palembang Tak Laik Terbang
BACA JUGA:Jemaah Haji Sumsel Dominan Risti
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel Armet Dachil menambahkan, karena meninggal saat berada di embarkasi, almarhumah akan mendapatkan haknya sebagai jemaah haji, yakni akan dibadalhajikan dan mendapatkan asuransi.
"Almarhumah akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," tegas Armet. Menurut dia, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria. Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
BACA JUGA:JCH Termuda Kloter 1 Asal Muba, Imam Faisal Berdoa Setiap Malam, Daftar Sebagai Pendamping Haji
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Selain Obat Flu dan Batuk, 6 Jenis Obat Ini Harus Dibawa Jemaah Haji Embarkasi Palembang
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.