JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta. Nah, kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memanggil semua pihak yang disebut dalam sidang tersebut.
Apalagi setelah muncul dugaan praktik ’’jual beli’’ opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu bisa diproses hukum dalam perkara terpisah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, keterangan saksi dalam sidang di pengadilan tipikor berada di bawah sumpah dan didengar langsung oleh majelis hakim.
Karena itu, KPK wajib menindaklanjuti. ’’MAKI meminta KPK untuk menghadirkan orang-orang yang disebut saksi sebelumnya terkait dugaan transaksi WTP,’’ ungkap Boyamin (10/5).
Angka yang muncul dalam sidang juga tidak kecil. Ada dugaan permintaan uang Rp 10 miliar ditambah Rp 2 miliar atau Rp 12 miliar. ’’Kemudian, baru dikasihkan Rp 5 miliar dan pendengaran saksi tetap ditagihkan sisanya,’’ ujarnya. Menurut saksi, suap itu bertujuan agar Kementerian Pertanian kembali mendapat opini WTP.
Menurut Boyamin, selama ada urgensi dan masih dibutuhkan, KPK bisa meminta tambahan saksi dan waktu pemeriksaan tambahan ke majelis hakim. Untuk itu, bukan hanya auditor yang disebut, dia menilai KPK juga bisa mendalami sampai ke atasan auditor itu.
BACA JUGA:Nah Lho! Dodi Reza Diperiksa KPK Gegara Kasus Pungli di Rutan, Jadi Saksi untuk Penyidikan
BACA JUGA:Pungutan Liar di KPK Diduga Libatkan Aktor Intelektual yang Miliki Jabatan
’’Juga atasannya, ada atasannya lagi, sampai level anggota BPK yang membawahi auditor,’’ jelasnya. Bila perlu, dilakukan konfrontasi antara saksi sebelumnya dengan auditor yang disebut.
Terkait suap untuk mendapat opini WTP dari BPK, Boyamin menyebut BPK harus melakukan bersih-bersih. ’’Yang nakal pecat dengan tidak hormat dan proses hukum,’’ tegasnya. Hal itu penting agar BPK tidak kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam keterangan resmi, BPK tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar. Yakni, independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas oleh BPK. ’’Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan sesuai standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang (quality control dan quality assurance),’’ ungkap BPK dalam keterangan tertulis.
Jika ada pelanggaran integritas, BPK menyebut hal itu dilakukan oknum. Mereka yang melanggar akan diproses melalui sistem penegakan kode etik. BPK pun memastikan akan menghormati persidangan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
’’BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak menoleransi tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,’’ tambah BPK. (*)