https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pungutan Liar di KPK Diduga Libatkan Aktor Intelektual yang Miliki Jabatan

KPK : Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.-FOTO : IST-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES,ID – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan penanganan kasus pungli rutan KPK ini tidak berhenti pada 15 tersangka.

Mengingat, ada 90 orang yang telah dicatat menggalar etik oleh Dewan Pegawas (Dewas) KPK.

”Saya yakin ini merupakan strategi penyidik untuk membuat beberapa gelombang penyidikan. Misalnya actor intelektualnya dulu atau yang punya jabatan,” paparnya, kemarin.

Diakuinya, ditahannya 15 tersangka pungutan liar di Rutan KPK membuat marwah lembaga antirasuah tercoreng.

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, KPK Tahan 15 Orang Tersangka, Begini Peran ‘Lurah’ dan ‘Korting’

BACA JUGA:Baru Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Sekjen PDIP Sebut Ganjar Langsung Kena Setrum Laporan ke KPK

Meski KPK mengklaim penindakan itu bagian dari upaya bersih-bersih, namun banyak pihak berharap penindakan pada oknum tak berintegritas ini bisa dilakukan secara serius dan menyeluruh.

”Momentum 15 tersangka ini merupakan hari paling kelam dalam pemberatan korupsi,” ucap Yudi Purnomo Harahap kemarin.

Mereka, para pegawai dan yang bekerja di KPK menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi. Ini sebaliknya, malah mereka sendiri menjadi pelaku korupsi.

Makin miris ketika perbuatan bersama-sama ini dilakukan tidak sekali dua kali, tapi sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA:Sudah Lazim Fee Proyek Pemerintahan 5-15 Persen, Alex : Laporkan KPK, Kalau APH Setempat Terikat Forkopimda

BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat' Desak Firli Bahuri Ditahan

Dengan perbuatan yang persis dengan perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, meminta uang, bahkan menggunakan kode-kode menjalankan pungutan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresasi KPK yang menetapkan 15 orang tersangka itu. Meski, dalam proses penyidikannya dia nilai telat.

Sebab, kasus ini sudah berlangsung lama dan telah diputus secara etik oleh Dewas KPK. ”Yang penting sekarang adalah proses hukumnya,” terangnya.

Boyamin berharap dalam mengantarkan belasan tersangka pungli rutan ini KPK tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan tuntutan di persidangan.

BACA JUGA:Akui Kesalahan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf atas Pungli

BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia

Salah satunya dengan memberikan hukuman lebih berat dibandingkan kasus serupa, mengingat mereka yang tersandung kasus pungli ini adalah mantan dan pegawai KPK.

Hukuman berat akan menjadi penilaian KPK di mata publik, bahwa lembaga tersebut serius dalam pemberatasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Jumat (15/3) lalu meminta maaf ke publik terkait dengan kasus ini.

Yang melibatkan para tersangka dari internal KPK sendiri. Namun, Ghufron menyebut langkah ini merupakan bukti KPK tak tedeng aling-aling dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Unggah Bukti Kecurangan Suara di Palembang, Bawaslu: Kami Berpatokan Rekapitulasi KPU

BACA JUGA:Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda, JPU KPK Akan Hadirkan 40 Orang Saksi

Dia memastikan proses pungli rutan tak berhenti dengan ditahannya 15 orang tersangka itu. Pemeriksaan disiplin pegawai sedang dilangsungkan sekretaris jendral KPK.

Begitu juga dengan pemeriksaan kasus pidanannya ditangangi oleh Deputi Penindakan. ”Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke publik,” terangnya. (*/rf)   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan