Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, KPK Tahan 15 Orang Tersangka, Begini Peran ‘Lurah’ dan ‘Korting’

TAHAN PUNGLI: KPK menggelar konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (15/3), mengumumkan 15 orang tersangka kasus pungli pada Rutan Cabang KPK, menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. -net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan dan langsung menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rutan cabang KPK.

Dari rentang waktu 2019-2023, besaran punglinya mencapai Rp6,3 miliar. ”Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.

Terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Tahayu, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Baru Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Sekjen PDIP Sebut Ganjar Langsung Kena Setrum Laporan ke KPK

BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat' Desak Firli Bahuri Ditahan

Ke-15 tersangka itu, Achmad Fauzi (ASN Kemenkumham /Karutan Cabang KPK 2022-sekarang), Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018).

Selanjutnya, Hengki (ASN Kemenkumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022), Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK), Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK), Ramadhan Ubaidillah AA (Petugas Rutan cabang KPK), dan  Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK).

Kemudian, Ristanta (ASN Kemenkumham/Plt Karutan Cabang KPK 2020-2021), Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Suharlan (Pegawai pengawalan KPK), dan Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK)
Kronologinya, berawal Hengki (HK) yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan, dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

BACA JUGA:Akui Kesalahan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf atas Pungli

BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia

Tahun berikutnya, Deden Rochendi, bersama Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, Ricky Rachmawanto, menggelar pertemuan di sebuah kafe, kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Mengatur siapa yang menjadi ’lurah’, bertugas mengumpulkan uang dari ’korting’ atau tahanan di setiap rutan cabang KPK.

“MR ditunjuk sebagai ’lurah’ Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai ’lurah’ Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan SH (Suharlan) sebagai ’lurah’ Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC,” beber Asep.

Sistem ini berlanjut hingga tahun 2020. Komposisi ’lurah’ berganti-ganti. Pernah juga jadi ‘lurah’, termasuk Wardoyo, Mahdi Aris, Ricky Rahmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan