PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Truk Over Dimension Overloading (ODOL) kembali menjadi perhatian Pemkot Palembang usai menjadi penyebab tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) lantaran kecelakaan tertabrak truk, Senin (6/5). Menilik aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, sebenarnya larangan truk melintas dalam kota sesuai dengan regulasi yang ada.
Aturannya bagi truk atau kendaraan barang dilarang melintasi dalam kota Palembang pukul 06.00-21.00 WIB, sedangkan jam yang diperbolehkan pukul 21.00-06.00 WIB. Itupun sudah diatur untuk truk angkutan barang seperti kontrainer industri hanya boleh melintasi Jl Noerdin Pandji, MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, begitu sebaliknya.
Hanya saja keberadaan truk ODOL ini masih sering kali terlihat di jam-jam dilarang ketika aktivitas masyarakat masih padat dan ini sangat rawan memicu kecelakaan. Terkait masalah ini, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan untuk truk ODOL ini ia sudah meminta kepada Dinas Perhubungan agar melaksanakan sesuai regulasi yang ada termasuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, dan sebagainya.
"Namun ini kan berkaitan langsung dengan pengelola angkutan kendaraan di tingkat pusat. Ini harus benar-benar kita lakukan sesuai regulasi yang ada yaitu Perwali," sampainya.
BACA JUGA:Bahaya Truk ODOL Bagi Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas
BACA JUGA:Bandel, Truk ODOL Nekat Melintas Saat Tak Ada Petugas Dishub Palembang
Soal pemanggilan pihak angkutan, dikatakan Dewa, Pemkot Palembang sudah beberapa kali memberikan surat peringatan.
"Untuk itu dalam waktu dekat saya sudah minta kepada Dinas Perhubungan agar mengadakan rapat dan memberikan teguran-teguran jika ada pelanggaran angkutan barang sesuai Perwali yang ada," bebernya.
Mengenai apakah Perwali yang ada bakal direvisi terkait jam keluar truk dan jam larangan truk melintas, Dewa mengatakan pihaknya perlu melihat dulu rekayasa lalu lintasnya seperti apa. "Karena ini ada forumnya, dari pemerintah kota, provinsi, termasuk pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat," pungkasnya. (tin/fad)