PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hiruk pikuk kasus dugaan tindak asusila oleh oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr My,Sp.Orth. dengan korban T (22).
Kali ini, T diketahui telah mengganti kuasa hukum dengan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth Palembang.
Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sabtu (27/4/2024) siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh,SH pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
"Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor," tulis Kurnia.
BACA JUGA:T Cabut Kuasa Hukum Redho Junaidi, Kasus Dugaan Asusila Melawan dr My Berakhir Damai
BACA JUGA:Dugaan Kasus Asusila dr MY SpOT - TAF Sudah Berdamai, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice
Pertama, terkait isu bahwa korban belum mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya. Selaku kuasa hukum korban, Kurnia menegaskan jika hal itu tidak benar.
"T pada 9 April 2024 lalu telah melakukan pencabutan terhadap tim kuasa hukum sebelumnya. Lalu, baru pada 26 April 2024 TAF dan suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth," sebut Kurnia.
Untuk itulah Kurnia menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum T dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari T, ini tidak bisa menjadi alasan.
"Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan itikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut," tegasnya.
BACA JUGA:Skandal Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Berakhir Damai, Benarkah? Ini Kata Kuasa Hukum Korban
BACA JUGA:26 Menit Dr My Tanpa Didampingi Perawat, Hasil Rekaman CCTV Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS BMJ
Jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan korban sudah jelas itu tidak mempunyai legal standing. Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan Keluarga Korban.
Sementara, soal perdamaian antara korban dan oknum dokter MY, Kurnia menyebut perdamaian itu benar adanya, dengan alasan para pihak sudah saling memaafkan.
Karena itu sebenarnya diakibatkan kesalahpahaman dan klien kami sepakat untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat klien kami selaku Pelapor Korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan Laporan Polisi dan Surat Perdamain tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian.