Keenam atau Terakhir, Kami atas nama kuasa hukum korban dan keluarga korban berharap ini selesai, dan semua perdebatan perdebatan yang muncul di masyarakat melalui penjelasan ini mudah mudahan menjawab keresahan yang ditimbulkan selama ini.
Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dr My,Sp.OT ternyata belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).
Terkait ketidakhadiran dari My ini saat dikonfirmasikan kepada Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK membenarkan.
"Betul, berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota," ungkap AKBP Raswidiarti dikonfirmasi Kamis (25/4/2024) sore.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter RS BMJ Naik Sidik, Perkara Berlanjut?
Menurut AKBP Raswidiarti, dengan ketidakhadiran tersangka My ini penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.
Sementara, saat ditanyakan terkait perkembangan surat permohonan pencabutan laporan dan penghentian penyidikan yang dilayangkan T (22) selaku pelapor sekaligus korban, AKBP Raswidiati menegaskan jika sampai saat ini surat tersebut belum diserahkan pelapor ke pimpinan.
"Belum diberikan pelapor ke pimpinan kami surat tersebut," tulis AKBP Raswidiarti dalam pesan singkat kepada Sumatera ekspres.id, Kamis (25/4/2024).
Sementara terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini saat dikonfirmasikan kepada kuasa hukum My, Assoc (Prof) Bennedi Hay,SH,MH dirinya membenarkan hal itu.
"Klien kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena saat ini masih di luar kota. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir," sebut Bennedi.