BACA JUGA:16 Paket Sabu di Celana Dalam, Pasutri Lansia di Cengal Sudah 2 Kali Menerima Titipan Narkoba
Sehingga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas,” ulasnya. (zul/air)
Kategori :