LUBUKLINGGAU,SUMATERAKSPRES.ID – Ibu rumah tangga (RT) di Kota Lubuklinggau ini, masih saja bermain-main narkoba. Meski pernah ditangkap, dia kembali terlibat peredaran gelap narkoba. Akibatnya wanita hampir paruh baya itu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau
Tersangkanya, Novita Sari Putri (44) warga Jl Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dia terciduk di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH MSi, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi bongkahan sabu bruto 1,20 gram.
”Saat tersangka disergap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan gulungan kertas timah rokok di genggaman tangan kanannya. Didalamnya itu (gulungan timah rokok) terdapat satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih," jelas Nopera.
BACA JUGA:Gerebek Pengedar Narkoba Desa Air Itam PALI, Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias
BACA JUGA:Gagalkan Transaksi 5 Kg Sabu,
Pengakuan ibu RT itu kepada polisi, paket sabu tersebut pesanan seseorang yang akan diantarkannya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status tersangka ini kurir, tapi dia ini residivis dalam kasus yang sama,” beber Nopera.
Nopera menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peranan dan informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak sungkan-sungkan memberikan informasi terkait narkotika, akan kami tindaklanjuti," imbaunya.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Menolak Permintaan Rehabilitasi Tiga Pemuja Sabu
Pengedar Kantongi 16 Paket Sabu
Di Kabupaten Musi Rawas (Mura), seorang pengedar narkoba juga berhasil ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura. Dengan tersangka Juri Fahmi (43), yang ditangkap di rumahnya, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
PENGEDAR SABU: Juri Fahmi, pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Rabu (24/3)-FOTO: POLRES MUSI RAWAS-
Dari penggerebekan Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi 16 paket sabu bruto 4,23 gram. Barang buktinya, 1 botol bekas minyak rambut, dan celana pendek warna orange.
“Sebab barang bukti narkoba dalam botol minyak rambut itu, kami temukan dalam saku cepan kanan, dari celana pendek yang dikenakan tersangka,” jelas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry Andora, kemarin.