Pengedar Sabu Kecele, Transaksi dengan Polisi Menyamar, 8 Paket Sabu Didapati dalam Kamarnya
SABU: Tersangka Yossy Syaputra, pengedar sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres OKU. -FOTO: HUMAS POLRES OKU -
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Laris manis, dagangan sabu dari pengedar narkoba ini dapat pesanan dalam jumlah cukup banyak baginya. Sehingga, Yossy Syaputra (29) tak ragu memutuskan transaksi di rumahnya. Dia sudah mengkhayal mendapat bakal mendapat untung.
Dari komunikasi yang terjalin sejak sekitar pukul 19.00 WIB, Senin, 22 April 2024, tak lama kemudian pelanggan narkobanya itu datang ke rumah Yossy. Apes baginya, ternyata pelanggan barunya ini polisi yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
“Saat tersangka menyerahkan narkoba kepada anggota kami yang menyamar, dia langsung diringkus,” tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon SH, Selasa, 23 April 2024.
Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Selanjutnya penggeledahan pun dilakukan ke kamar tersangka. “Barang bukti yang disita, 8 paket sabu bruto 6,81 gram, 6 plastik klip bening, 2 sekop dari pipet, dan uang Rp582.000,” urainya.
BACA JUGA:Lakukan Sanitasi hingga Pupuk Berimbang, Diserang Ulat Penggulung Daun
BACA JUGA:17 Titik Jalan Rusak Dampak Proyek IPAL, PU Gelar 92 Paket Pekerjaan 2024
Termasuk 1 unit handphone (hp) merek Vivo milik tersangka turut disita, karena sebagai alat komunikasinya untuk transaksi narkoba. “Tersangka sudah diamankan ke Polres OKU. Dia melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Di Kabupaten Musi Rawas, 2 pengedar sabu tertangkap sedang transakso di toilet umum pasar kalangan Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti. Dari keduanya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan barang bukti 15 paket sabu.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, menjelaskan penangkapan itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas). “Resah, melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di pasar kalangan Desa Campur Sari,” bebernya.
Tindak lanjutinya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mura melakukan penyelidikan, Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 15.40 WIB. “Kami mengintai dan mencurigai ada 2 pria masuk dalam toilet umum yang sama di pasar kalangan itu,” tegasnya.
Ketika dilakukan penyergapan, ternyata 1 sudah keburu keluar toilet umum. Satu yang diamankan itu, Asrul Soleh (33) warga Desa Campur Sari, dengan barang bukti 1 botol dilakban itam, berisi 1 paket sabu bruto 0,78 gram. “Dia mengaku baru saja beli sabu itu dengan Dodi,” ulasnya.
Polisi langsung melakukan pengejar, berhasil menciduk Dodi Priyansah (31), yang masih berada di belakang sekitar toilet umum tersebut. Darinya, didapati pula botol bekas berisi 15 paket sedang sabu bruto 18,23 gram.
Barang bukti lainnya, handphone merek POCO warna biru, dan uang Rp600.000. “Jadi memang modusnya, transaksi dalam WC atau toilet umum pasar kalangan. Mereka berdua ini sama-sama pengedar,” beber Romi. (bis/zul/air)